Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Buku Register Pendaftaran Loket

  1. Petugas Menerima Pasien
  2. Petugas melakukan Anamnese
  3. Petugas memeberikan Konseling Kepada Keluarga Pasien
  4. Petugas mnecatat dalam buku Register Kunjungan Pasien Jiwa

Pelayanan Jiwa dilaksanakan selama 6 Hari Kerja pada Pukul 08.00 - 14.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Pengobatan Jiwa

Pengaduan dapat dilakukan melalui call center No.HP: 085 399 244 023 atau melalu FB: puskesmas bungi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"