Standar Pelayanan Penjualan Es Balok

  1. 1. Nelayan / Masyarakat Umum
  2. 2. Memiliki Kartu Nelayan / KTP
  3. 3. Hasil Tangkapan Nelayan di Lelang Pada Pelabuhan Perikanan

  1. 1. Pendaftaran Diloket
  2. 2. Pembayaran
  3. 3. Distribusi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penjualan es balok

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI RIAU Jl. Pattimura No. 6 Kel. Cinta Raja Kec. Sail Pekanbaru Riau Melalui :

1. UPT. Pelabuhan Perikanan

2. dkp.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjualan Es Balok"