Standar Pelayanan Laboratorium Penerapan Mutu Hasil Perikanan

  1. 1. Pemohon / Pelanggan membawa sampel
  2. 2. Mengisi formulir dan menyerahkan sampel

  1. 1. PELANGGAN (Membawa Sampel Uji) 3
  2. 2. PETUGAS PELAYANAN (Mengisi Buku Induk Mengisi FPPS, Mengganti Nomor Sampel)
  3. 3. MANAJER TEKNIS (Menandatangani SPT, Menverifikasi LHU)
  4. 4. ANALIS (Melakukan Analisis, Membuat LHU Sementara)
  5. 5. PENYELIA ( Memverifikasi dan Menandatangani LHU Sementara)
  6. 6. PETUGAS ADMINISTRASI (Membuat Sertifikasi LHU, Mengarsipkan LHU)
  7. 7. MANAJER TEKNIS ( Menandatangani Sertifikat LHU)
  8. 8. PETUGAS PELAYANAN (Menyerahkan Sertifikat LHU)

Waktu penyelesaian pengujian sampel sampai dengan dikeluarkannya Sertifikat / Laporan Hasil Pengujian (LHP) yaitu maksimal 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pengujian (LHP)

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI RIAU Jl. Pattimura No. 6 Kel. Cinta Raja Kec. Sail Pekanbaru Riau

 Melalui :

 1. UPT. Penerapan Mutu Hasil Perikanan

 2. dkp.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Penerapan Mutu Hasil Perikanan"