Harmonisasi Rancangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama

  1. 1. Renstra 2. Dokumen Pelaksanaan Renja 3. Perjanjian Kinerja 4. Indikator Kinerja Utama 5. DPA 6. Data Capaian Kinerja 7. Realisasi Anggaran 8. Realisasi Anggaran

  1. 1. OPD mengajukan Draft Naskah Kesepakatan Bersama dan atau Naskah Draft Perjanjian Kerja Sama kepada Bagian Kerja Sama di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah selaku Sekretariat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Riau; 2. Naskah tersebut dibahas dalam forum Rapat TKKSD untuk menganalisa atau mengkaji layak atau tidaknya untuk dilanjutkan; 3. Hasil rapat terhadap Naskah yang sudah dibahas selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk dilakukan Harmonisasi; 4. JFU menerima dan mencatat Naskah yang masuk pada buku register; 5. Kepala Biro memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi; 6. Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian Naskah Hukum Lainnya; dan 7. Kepala Sub Bagian Naskah Hukum Lainnya memberikan disposisi kepada JFU Analis Rancangan Naskah Perjanjian untuk menganalisa awal; 8. JFU Analis Rancangan Naskah Perjanjian menyerahkan hasil telaah awal untuk dikoreksi Kepala Sub Bagian Naskah Hukum Lainnya; 9. Kepala Sub Bagian Naskah Hukum Lainnya menyerahkan hasil koreksi untuk diperbaiki oleh JFU Analis Rancangan Naskah Perjanjian; 10. Setelah diperbaiki JFU Analis Rancangan Naskah Perjanjian menyerahkan Draft untuk diparaf awal oleh Kepala Sub Bagian Naskah Hukum Lainnya; 11. JFU Analis Rancangan Naskah Perjanjian menyerahkan Naskah dimaksud untuk diperiksa oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi; 12. Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi menyerahkan hasil periksa kepada JFU Analis Rancangan Naskah Perjanjian untuk disempurnakan; 13. JFU Analis Rancangan Naskah Perjanjian menyempurnakan draft hasil korek Kepala Bagian; 14. Draft yang sudah disempurnakan di Paraf ulang oleh Kepala Sub Bagian Naskah Hukum Lainnya dan dibubuhkan Paraf Koordinasi 15. Kemudian Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi memaraf Naskah dan dilanjutkan kepada Kepala Biro untuk mebubuhkan paraf Koordinasi; 16. Selanjutnya diserahkan ke Sekratriat TKKSD untuk proses labih lanjut.

4 (empat) hari kerja setelah Draft Naskah diterima Biro Hukum

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Biro Hukum (Jl. Jend. Sudirman No. 460, Kota Pekanbaru ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Harmonisasi Rancangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama"