Harmonisasi Rancangan Keputusan Gubernur Riau

  1. 1. Renstra 2. Dokumen Pelaksanaan Renja 3. Perjanjian Kinerja 4. DPA

  1. 1. Perangkat Daerah mengajukan draft Keputusan Gubernur beserta Surat Pengantar yang ditujukan ke Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau. 2. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi. 3. Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Penetapan. 4. Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Penetapan memberikan disposisi ke Analis. 5. Analis menerima dan mencatat Judul draft Keputusan Gubernur yang masuk pada buku register.

3 (hari) kerja setelah diterima di Biro Hukum.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Biro Hukum Setda Provinisi Riau (Jl. Jend. Sudirman No. 460, Kota Pekanbaru

).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Harmonisasi Rancangan Keputusan Gubernur Riau"