Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Buku rekam medik

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan antrian
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan buku rekam medik
  3. Petugas melakukan kajian awal
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan
  5. Petugas melakukan rujukan ke laboratorium, Poli TB,UGD,Poli gigi dan ke FKRTL jika diperlukan
  6. Petugas meresepkan obat
  7. Pasien diarahkan ke pelayanan farmasi
  8. Pasien pulang

10 menit setiap pasien    


  1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016

·         Biaya administrasi pendaftaran Rp 5.000

·         Biaya konsultasi dokter umum Rp 20.000

·         Biaya Konsultasi dokter spesialis Rp 40.000

·         Surat keterangan sehat Rp 20.000

·         EKG     Rp 40.000

Ekstraksi Serumen Rp 20.0000

Resep Dokter,Surat berbadan sehat,surat keterangan sakit, Rujukan, Pemeriksaan EKG, Ekstraksi serumen

Pengaduan Masyarakat Melalui :

1.       Kotak Saran

2.       Call Center melalui NO. 0822 8178 6350

3.       Secara Langsung melalui :

-          Kepala Puskesmas Lampa / Ka.TU Puskesmas Lampa

4.       Secara tidak langsung melalui Email/blog PKM :

-          Blog Puskesmas

www. puskesmaslampa.blogspot.com

-          Email Puskesmas

puskesmas.lampa445@gmail.com

5.       Petugas Pengaduan :

-          Andi Tiara Maharani, S.Kep

-          Nurmadiyah Puspita Sari, SKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store