Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau

No. SK: Kpts.02/VIII/2022

  1. 1. Renstra
  2. 2. Dokumen Pelaksanaan Renja
  3. 3. Perjanjian Kinerja
  4. 4. Indikator Kinerja Utam
  5. 5. DPA
  6. 6. Data Capaian Kinerja
  7. 7. Realisasi Anggaran

  1. 1. Perangkat Daerah mengajukanRancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau; 2. JFU menerima dan mencatat Rancangan yang masuk pada buku register Biro; 3. Kepala Biro memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Perundang-undangan Provinsi; 4. Kepala Bagian memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan; 5. JFU mencatat Rancangan yang masuk pada buku Register Subbagian disertai dengan Lembar Harmonisasi.

2 Bulan setelah tahun anggaran sebelum berakhir

Tidak dipungut biaya

-

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Biro Hukum (Jl. Jend. Sudirman No. 460, Kota Pekanbaru ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau"