Loket Pendaftaran

No. SK: 011/445/sk/PKM-MD/I/2024

  1. Membawa fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
  2. Membawa fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien datang
  2. Pasien datang
  3. Pasien mengambil nomor antrean
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu
  5. Petugas memanggil nomor antrean
  6. Pasien menyerahkan Kartu Berobat/KTP/Kartu Keluarga
  7. Petugas membuat rekam medis baru/mencari rekam medis, untuk rekam medis baru petugas membuatkan kartu berobat yang baru
  8. Petugas mencatat di buku register
  9. Petugas mengembalikan kartu berobat dan identitas pasien
  10. Petugas mengantar rekam medis ke meja tensi

5 menit/pasienC

Tarif Administrasi Umum Pendaftaran

1. Pasien Umum : 5000

2. KIS : Gratis

Tarif SKBS (Surat Keterangan Berbadan Sehat)

1. Pasien Umum : 25.000

2. KIS : 25.000

Rekam Medik, Nomor Antrean, Surat Keterangan Berbadan Sehat

Contact Person Pengelola Pengaduan: 082333447107 (Sabrina)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"