Data dan Informasi Publik

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Data dan Informasi dengan mencantumkan nomor kontak/alamat email untuk dapat dihubungi kembali
  2. 2. Surat Permohonan agar memuat latar belakang keperluan data dan informasi serta penggunaannya.
  3. 3. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas
  4. 4. Surat Permohonan diagendakan ke dalam buku agenda surat masuk untuk diteruskan Sekretaris Dinas
  5. 5. Sekretaris Dinas mendisposisi surat permohonan kepada bidang terkait untuk memberikan data dan informasi dimaksud
  6. 6. Pemohon menerima jawaban dari Dinas

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Data dan Informasi dengan mencantumkan nomor kontak/alamat email untuk dapat dihubungi kembali. 2. Surat Permohonan agar memuat latar belakang keperluan data dan informasi serta penggunaannya. 3. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas 4. Surat Permohonan diagendakan ke dalam buku agenda surat masuk untuk diteruskan Sekretaris Dinas. 5. Sekretaris Dinas mendisposisi surat permohonan kepada bidang terkait untuk memberikan data dan informasi dimaksud. 6. Pemohon menerima jawaban dari Dinas

  1. Pemohon mengajukan permintaan data dan informasi secara tertulis
  2. Permohonan di agendakan
  3. Permintaan data dan informasi di disposisi ke bidang terkait
  4. Petugas membalas permohonan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik

e mail dan live chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi Publik"