Pelayanan Loket

No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022

  1. Pasien membawa KTP/KK/Kartu BPJS

  1. Pasien mendapatkan nomor antrian
  2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. Memberikan nomor antrian dan memperlihatkan KTP / KK/ kartu BPJS dan kartu berobat kepada petugas
  4. Pasien menyampaikan data yang dibutuhkan oleh petugas
  5. Pasien menerima kembali KTP / KK/ kartu BPJS dan kartu berobat
  6. Pasien mendapatkan kartu berobat untuk pasien baru

1. Pasien mendapatkan nomor antrian = 2 Menit

2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian = 5 Menit

3. Memberikan nomor antrian dan memperlihatkan KTP / KK/ kartu BPJS dan kartu berobat kepada petugas = 1 Menit

4. Pasien menyampaikan data yang dibutuhkan oleh petugas = 3 Menit

5. Pasien menerima kembali KTP / KK/ kartu BPJS dan kartu berobat = 1 Menit

6. Pasien mendapatkan kartu berobat untuk pasien baru = 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola

2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan

3. SMS/WA : 0858-2872-8403

 4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store