Pelayanan Loket

No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022

  1. Pasien membawa KTP/KK/Kartu BPJS

  1. Sebelum melakukan tindakan bagi pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Pasien menunjukkan karcis yang telah dirinci dan ruang pelayanan
  3. Pasien menunggu rekapitulasi biaya yang akan dibayarkan dari petugas kasir
  4. Pasien membayar biaya tindakan dan mendapatkan bukti lunas
  5. Pasien membawa bukti lunas ke ruang pelayanan untuk mendapatkan pelayanan

1. Sebelum melakukan tindakan bagi pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat = 3 Menit

2. Pasien menunjukkan karcis yang telah dirinci dan ruang pelayanan = 3 Menit

3. Pasien menunggu rekapitulasi biaya yang akan dibayarkan dari petugas kasir = 3 Menit

4. Pasien membayar biaya tindakan dan mendapatkan bukti lunas = 3 Menit

5. Pasien membawa bukti lunas ke ruang pelayanan untuk mendapatkan pelayanan = 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kasir

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola

2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan

3. SMS/WA : 0858-2872-8403

 4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store