No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022
1. Sebelum melakukan tindakan bagi pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat = 3 Menit
2. Pasien menunjukkan karcis yang telah dirinci dan ruang pelayanan = 3 Menit
3. Pasien menunggu rekapitulasi biaya yang akan dibayarkan dari petugas kasir = 3 Menit
4. Pasien membayar biaya tindakan dan mendapatkan bukti lunas = 3 Menit
5. Pasien membawa bukti lunas ke ruang pelayanan untuk mendapatkan pelayanan = 3 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kasir
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola
2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan
3. SMS/WA : 0858-2872-8403
4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store