No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022
1. Pasien mendapatkan anamnesa dari petugas gizi = 2 Menit
2. Pasien menerima pengukuran antropometri dan deteksi tanda klinis gizi buruk dan status gizi = 3 Menit3. Pasien menerima status gizi dengan indikator Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan = 3 Menit
4. Menerima konseling bagi balita dengan status gizi pendek, kurus, berat badan kurang dan berat badan lebih maka petugas gizi memberikan konseling, namun bila balita sangat kurus atau terlihat pembengkakan di seluruh tubuh / kedua belah punggung kaki / tulang iga terlihat menonjol / kulit keriput di bagian bokong dirujuk ke pusat pemulihan gizi = 15 Menit
5. Pasien menerima perawatan, pemantauan dan pemberian PMT pemulihan = 2 Menit
1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya
2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :
- Registrasi Pendaftaran = Rp.10.000
Pelayanan Gizi Balita
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola
2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan
3. SMS/WA : 0858-2872-8403
4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store