Pelayanan Poli Gizi

No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022

  1. Pasien membawa KTP/KK/Kartu BPJS

  1. asien mendapatkan anamnesa dari petugas gizi
  2. Pasien menerima pengukuran antropometri dan deteksi tanda klinis gizi buruk dan status gizi
  3. Pasien menerima status gizi, anamnesa dari dokter dan menerima pemeriksaan laboratorium dasar dan lanjutan
  4. Pasien mendapatkan konsultasi dari dokter spesialis anak, dan mendapatkan tatalaksana penanganan gizi buruk

1. Pasien mendapatkan anamnesa dari petugas gizi = 3 Menit

2. Pasien menerima pengukuran antropometri dan deteksi tanda klinis gizi buruk dan status gizi = 7 Menit

3. Pasien menerima status gizi, anamnesa dari dokter dan menerima pemeriksaan laboratorium dasar dan lanjutan = 20 Menit

4. Pasien mendapatkan konsultasi dari dokter spesialis anak, dan mendapatkan tatalaksana penanganan gizi buruk

1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya

2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :

         - Registrasi Pendaftaran = Rp.3.000

Pelayanan Balita Gizi Buruk Rawat Jalan

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola

2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan

3. SMS/WA : 0858-2872-8403

 4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store