Pelayanan MTBS

  1. Buku Rekam Medik Pasien
  2. Buku KIA

  1. Petugas menerima Pasien
  2. Petugas melakukan Anamnese
  3. Petugas melakukan pemeriksaan TTV
  4. Petugas Mengisi Formulir MTBS
  5. Petugas menentukan Klasifikasi di Buku Bagan dan Pencatatan
  6. Petugas melakukan tindakan Kolaborasi dengan Dokter

Pelayanan MTBS dilakukan selama 6 Hari Kerja pada pukul 08.00 - 14.00 WITA

1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS

2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016

Hasil Pelayanan MTBS

Pengaduan dapat dilakukan melalui call center No.HP: 085 399 244 023 atau melalu FB: puskesmas bungi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"