Pelayanan Poli Gizi

No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022

  1. Pasien membawa KTP/KK/Kartu BPJS

  1. Pasien mendapat diagnosa dari dokter
  2. Pasien dengan diagnosa penyakit yang terkait dengan gizi dirujuk ke ruang pelayanan gizi
  3. Petugas gizi memvalidasi / mencocokkan identitas pasien dengan file rekam medik
  4. Pasien menerima proses asuhan gizi terapi
  5. Petugas mencatat dalam buku register

1. Pasien mendapat diagnosa dari dokter = 5 Menit

2. Pasien dengan diagnosa penyakit yang terkait dengan gizi dirujuk ke ruang pelayanan gizi = 1 Menit

3. Petugas gizi memvalidasi /  mencocokkan identitas pasien dengan file rekam medik = 1 Menit

4. Pasien menerima proses asuhan gizi terapi = 12 Menit

5. Petugas mencatat dalam buku register = 1 Menit

1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya

2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :

         - Registrasi Pendaftaran = Rp.3.000

Pelayanan Gizi Terapi

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola

2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan

3. SMS/WA : 0858-2872-8403

 4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store