Pelayanan Kamar Bersalin dilakukan selama 6 Hari Kerja pada pukul 08.00 - 14.00 WITA
1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
Pelayanan Persalinan Ibu Bersalin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store