No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022
1. Pasien datang dan langsung diarahkan ke ruang IGD = 1 Menit
2. Keluarga atau wali pasien melakukan pendaftaran di loket = 1 Menit
3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien = 2 Menit
4. Pasien diperiksa lebih lanjut oleh dokter dan ditetapkan tindakan = 1 Menit
5. Petugas menyiapkan alat untuk pemberian anti tetanus serum = 2 Menit
6. Pasien menerima tindakan pemberian anti tetanus serum di ruang IGD oleh perawat = 10 Menit
7. Petugas membereskan alat selesai tindakan pemberian anti tetanus serum = 2 Menit
8. Pasien menerima resep obat dari dokter = 1 Menit
1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya
2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :
- Registrasi Pendaftaran = Rp.10.000
- Pemberian Anti Tetanus Serum = Rp.150.000
Pelayanan Pemberian Anti Tetanus Serum
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola
2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan
3. SMS/WA : 0858-2872-8403
4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store