No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022
1. Pasien datang dan langsung diarahkan ke ruang IGD = 1 Menit
2. Keluarga atau wali pasien melakukan pendaftaran di loket = 1 Menit
3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien = 2 Menit
4. Pasien diperiksa lebih lanjut oleh dokter dan ditetapkan tindakan = 1 Menit
5. Petugas menyiapkan alat untuk tindakan jahit luka= 2 Menit
6. Pasien menerima tindakan jahit luka di ruang IGD oleh perawat = 25 Menit
7. Petugas membereskan alat selesai tindakan jahit luka = 2 Menit
8. Pasien menerima resep obat dari dokter = 1 Menit
1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya
2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :
- Registrasi Pendaftaran = Rp.10.000
- Jahit Luka Umum < 30>
Pelayanan Tindakan Jahit Luka Umum < 30 jahitan
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola
2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan
3. SMS/WA : 0858-2872-8403
4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store