Pelayanan Kamar Obat

  1. Buku/Kartu Berobat dari Loket Pendaftaran

  1. Petugas menerima Resep Pasien
  2. Petugas mencari Obat berdasarkan resep Dokter
  3. Petugas Mengemas Obat
  4. Petugas Mencatat Jenis Obat dalam buku Register
  5. Petugas menyerahkan Obat kepada Pasien

Pelayanan Kamar Obat dilaksanakan 6 Hari Kerja pada Pukul : 08.00 - 14.00 WITA

1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS

2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016

Obat sesuai resep

Pengaduan dapat dilakukan melalui call center No.HP: 085 399 244 023 atau melalu FB: puskesmas bungi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Obat"