Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Buku/Kartu Berobat dari Loket Pendaftaran

  1. Petugas menerima Pasien
  2. Petugas melakukan Anamnesis dan Pemeriksaan
  3. Petugas melakukan tindakan berdasarkan SOP sesuai hasil pemeriksaan
  4. Petugas mencatat tindakan di Buku Register Pasien UGD

Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dilaksanakan 24 Jamsetiap hari

1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS

2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016 

Tindakan Keperawatan

Pengaduan dapat dilakukan melalui call center No.HP: 085 399 244 023 atau melalu FB: puskesmas bungi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)"