Peminjaman barang /ruang

No. SK: B.250

  1. Untuk anggota, sirkulasi menggunakan kartu anggota perpustakaan Untuk non anggota, sirkulasi hanya boleh menggunakan KTP
  2. Untuk non anggota, sirkulasi hanya boleh menggunakan KTP

  1. Menyerahkan buku yang akan dipinjam dan kartu anggota / KTP ke Petugas layanan
  2. Petugas mengambil kartu buku, mencatat nomor anggota peminjam / data peminjam dan mencatat tanggal harus kembali di kartu buku
  3. Peminjam menulis data buku dan tanggal pinjam di buku peminjaman. Peminjam menulis data buku dan tanggal pinjam di buku peminjaman
  4. Petugas mengentri data peminjaman
  5. Petugas menyerahkan buku yang akan dipinjam kepada peminjam

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang/ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman barang /ruang"