Data BMN

  1. Berkas permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMN yang telah lengkap; Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data; Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding
  2. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data; Data
  3. Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (PTSP ) MAN 3 HST dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon/seksi PTSP menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka
  4. pemindahtanganan BMN kepada petugas PTSP sekretaris.
  5. Pejabat Penilai MAN 3 HST melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  6. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN.
  7. melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  8. Kepada pemohon/Seksi PTSP melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemindahtanganan BMN
  9. Proses Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang Milik Negara

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd6hMONk8BV8tWysZK1U_JGL3MF7XZQX-g1XvRlhVvKNKrkmA/viewform

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data BMN"