Penerbitan SK kegiatan

No. SK: B.250

  1. Berpaiakain rapi
  2. Membawa KTP

  1. Mengambil Nomor antrian di ruang pendaftaran
  2. Menunggu nomor antrian di panggil dan melakukan proses pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian
  3. Menunggu panggilan Nomor antrian
  4. Masuk ke Ruang Tata Usaha 5. Menerima Layanan
  5. Pulang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

SK

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd6hMONk8BV8tWysZK1U_JGL3MF7XZQX-g1XvRlhVvKNKrkmA/viewform

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK kegiatan"