Pelayanan Poli IGD

No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022

  1. Pasien membawa KTP/KK/Kartu BPJS
  2. -

  1. Pasien datang dan langsung diarahkan ke ruang IGD
  2. Keluarga atau wali pasien melakukan pendaftaran di loket
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien
  4. Pasien diperiksa lebih lanjut oleh dokter dan ditetapkan tindakan
  5. Petugas menyiapkan alat untuk tindakan debridement
  6. Pasien menerima tindakan debridement di ruang IGD oleh perawat
  7. Petugas membereskan alat selesai tindakan debridement
  8. Pasien menerima resep obat dari dokter

1. Pasien datang dan langsung diarahkan ke ruang IGD = 1 Menit

2. Keluarga atau wali pasien melakukan pendaftaran di loket = 1 Menit

3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien = 2 Menit

4. Pasien diperiksa lebih lanjut oleh dokter dan ditetapkan tindakan = 1 Menit

5. Petugas menyiapkan alat untuk tindakan debridement = 2 Menit

6. Pasien menerima tindakan debridement di ruang IGD oleh perawat = 20 Menit

7. Petugas membereskan alat selesai tindakan debridement = 2 Menit

8. Pasien menerima resep obat dari dokter = 1 Menit

1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya

2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :

         - Registrasi Pendaftaran = Rp.10.000

         - Tindakan Debridement = Rp.40.000

Pelayanan Tindakan Debridement

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola

2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan

3. SMS/WA : 0858-2872-8403

 4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store