Pelayanan Poli Umum

No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022

  1. Pasien membawa KTP/KK/Kartu BPJS
  2. -

  1. Petugas menerima rekam medis dari loket
  2. Petugas memanggil pasien ke ruang poli umum
  3. Petugas memvalidasi identitas pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaaan tanda-tanda vital pasien
  5. Pasien diperiksa menggunakan buku Isihara oleh dokter
  6. Pasien menerima surat keterangan buta warna dari dokter jika pasien bisa membaca buku isihara dengan benar

1. Petugas menerima rekam medis dari loket = 1 Menit

2. Petugas memanggil pasien ke ruang poli umum = 1 Menit

3. Petugas memvalidasi identitas pasien = 1 Menit

4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaaan tanda-tanda vital pasien = 2 Menit

5. Pasien diperiksa menggunakan buku Isihara oleh dokter = 20 Menit

6. Pasien menerima surat keterangan buta warna dari dokter jika pasien bisa membaca buku isihara dengan benar

1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya

2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :

     - Registrasi Pendaftaran = Rp.10.000

     - Tes Buta Warna = Rp.7.000

Pelayanan Tes Buta Warna

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola

2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan

3. SMS/WA : 0858-2872-8403

4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store