Usulan Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

No. SK: 21/DISDIKBUD/TAHUN 2024

  1. Melampirkan Surat Permintaan Pensiun sesuai dengan format Dinas
  2. Surat Pengantar Pensiun dari Unit Kerja
  3. Fotocopy Konversi NIP Baru
  4. Fotocopy Kartu Pegawai
  5. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama/CPNS
  6. Fotocopy SK PNS (100%)
  7. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  8. Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir
  9. Fotocopy SKP Tahun Terakhir
  10. Fotocopy SK Jabatan Struktural
  11. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
  12. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPTM) (jika ada)
  13. Fotocopy SK Pemberhentian dari Jabatan Struktural (jika ada)
  14. Fotocopy Penyesuaian Masa Kerja / PMK (jika ada)
  15. Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat
  16. Surat Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah Dipenjara
  17. Fotocopy Surat Nikah yang disahkan KUA / Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG)
  18. Pas Photo Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 6 Lembar
  19. Fotocopy Akte Kelahiran Anak (dibawah 25 Tahun / Belum Berkeluarga)
  20. Surat Keterangan Kuliah Anak dari Fakultas
  21. Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil sesuai dengan format Dinas
  22. Jika Suami/Istri telah Meninggal Dunia disertai Surat/Akta Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Janda/Duda
  23. Bagi Pemohon yang Suami/Istri juga PNS/TNI/Polri atau Pensiunan ditambah Fotocopy SK Pangkat Terakhir atau SK Pensiun Suami/Istri
  24. Fotocopy Ijazah Terakhir sesuai dengan SK Pangkat Terakhir
  25. SK Mutasi dari Unit Kerja Lama ke Unit Kerja Baru (jika ada)
  26. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 Lembar

  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Mengoreksi Berkas
  3. Petugas membuat Usulan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) untuk diantarkan ke BKPSDM
  4. Paraf Kasubbag Umum dan Aparatur
  5. Paraf Sekretaris Dinas
  6. Kepala Dinas Menandatangani berkas Usulan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)
  7. Petugas mengirim berkas Usulan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) ke BKPSDM

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

Pengaduan Langsung ke Petugas Pengaduan

• Kotak Pengaduan / Kotak Saran / Stiker Emoticon (Online/Offline)

• Website             : disdikbud.pontianak.go.id

• Email                 : disdikbud@pontianak.go.id

• Media Sosial     : Instagram = @disdikbudkotapontianak

      X = @DisdikbudPTK

      Facebook = Disdikbud Kota Pontianak

 • Telephone         : +62 811-5675-060 (Whatsapp)

• SP4N-LAPOR!     : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)"