Usulan Pensiun Dini

No. SK: 21/DISDIKBUD/TAHUN 2024

  1. Melampirkan Surat Permintaan Pensiun sesuai dengan format Dinas
  2. Fotocopy Kartu Pegawai
  3. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama/CPNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir
  6. Fotocopy SKP Tahun Terakhir
  7. Fotocopy Surat Nikah yang disahkan KUA / Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG)
  8. Fotocopy SK Jabatan Struktural
  9. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
  10. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPTM) (jika ada)
  11. Fotocopy SK Pemberhentian dari Jabatan Struktural (jika ada)
  12. Fotocopy Penyesuaian Masa Kerja / PMK (jika ada)
  13. Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat
  14. Surat Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah Dipenjara
  15. Fotocopy Konversi NIP Baru
  16. Pas Photo Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 6 Lembar
  17. Fotocopy Akte Kelahiran Anak (dibawah 25 Tahun / Belum Berkeluarga
  18. Surat Keterangan Kuliah Anak dari Fakultas
  19. Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil sesuai dengan format Dinas
  20. Surat Pengantar Pensiun dari Unit Kerja
  21. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 Lembar
  22. Jika Suami/Istri telah Meninggal Dunia disertai Surat/Akta Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Janda/Duda
  23. Bagi Pemohon yang Suami/Istri juga PNS/TNI/Polri atau Pensiunan ditambah Fotocopy SK Pangkat Terakhir atau SK Pensiun Suami/Istri
  24. Fotocopy Ijazah Terakhir sesuai dengan SK Pangkat Terakhir

  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Mengoreksi Berkas
  3. Petugas membuat Usulan Pensiun Dini untuk diantarkan ke BKPSDM
  4. Paraf Kasubbag Umum dan Aparatur
  5. Paraf Sekretaris Dinas
  6. Kepala Dinas Menandatangani berkas Usulan Pensiun Dini
  7. Petugas mengirim berkas Usulan Pensiun Dini ke BKPSDM

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Pensiun Dini

Pengaduan Langsung ke Petugas Pengaduan

• Kotak Pengaduan / Kotak Saran / Stiker Emoticon (Online/Offline)

• Website             : disdikbud.pontianak.go.id

• Email                 : disdikbud@pontianak.go.id

• Media Sosial     : Instagram = @disdikbudkotapontianak

      X = @DisdikbudPTK

      Facebook = Disdikbud Kota Pontianak

 • Telephone         : +62 811-5675-060 (Whatsapp)

• SP4N-LAPOR!     : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Pensiun Dini"