Usulan Izin Perceraian

No. SK: 21/DISDIKBUD/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Ijin Melakukan Perceraian
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan
  7. Berita Acara Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Mengoreksi Berkas
  3. Mediasi dengan Pemohon bersama Kasubbag Umum dan Aparatur dan Sekretaris Dinas
  4. Petugas membuat Berita Acara Mediasi Usulan Izin Perceraian
  5. Petugas mengirim berkas Usulan Izin Perceraian ke BKPSDM

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Izin Perceraian

Pengaduan Langsung ke Petugas Pengaduan

• Kotak Pengaduan / Kotak Saran / Stiker Emoticon (Online/Offline)

• Website             : disdikbud.pontianak.go.id

• Email                 : disdikbud@pontianak.go.id

• Media Sosial     : Instagram = @disdikbudkotapontianak

      X = @DisdikbudPTK

      Facebook = Disdikbud Kota Pontianak

 • Telephone         : +62 811-5675-060 (Whatsapp)

• SP4N-LAPOR!     : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Izin Perceraian"