5 MENIT PENGECEKAN BERKAS DAN VALIDASI KETERANGAN UMUM YANG AKAN DIBUAT
5 MENIT PENGETIKAN FORMULIR
3 PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT
2 PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar kehilangan
a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
b. Nomor Telepon 0281 – 630101 tanjung@banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store