Surat Pengantar Kehilangan

  1. 1. Surat pengantar dari RT dan RW; 2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon; 3. Dokumen pendukung.

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan SuratPengantar Kehilangan; b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung diproses c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat; d. Petugas melakukan proses input data dari SMARD dan mencetak Surat Pengantar Kehilangan e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas, bila kurang lengkap, berkas kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka ditandatangani; h. Petugas menyerahkan Dokumen Surat Pengantar Kehilangan

5 MENIT PENGECEKAN BERKAS DAN VALIDASI KETERANGAN UMUM YANG AKAN DIBUAT

5 MENIT PENGETIKAN FORMULIR

3 PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT

2 PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS


Tidak dipungut biaya

Surat pengantar kehilangan

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 – 630101 tanjung@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Pengantar Kehilangan