Usulan Perubahan Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu

No. SK: 21/DISDIKBUD/TAHUN 2024

  1. DUPAK (Daftar Usul Penilaian Angka Kredit
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
  6. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEK)
  7. Fotocopy Ijazah
  8. Fotocopy Sertifikat Pendidik (khusus untuk Pengangkatan K2 dan CPNS angkatan 2017- sekarang)

  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Mengoreksi Berkas
  3. Petugas membuat usulan Perubahan Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu
  4. Paraf Kasubbag Umum dan Aparatur
  5. Paraf Sekretaris Dinas
  6. Kepala Dinas Menandatangani berkas usulan Perubahan Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu
  7. Petugas mengirim berkas usulan Perubahan Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu ke BKPSDM

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Perubahan Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu

Pengaduan Langsung ke Petugas Pengaduan

• Kotak Pengaduan / Kotak Saran / Stiker Emoticon (Online/Offline)

• Website             : disdikbud.pontianak.go.id

• Email                 : disdikbud@pontianak.go.id

• Media Sosial     : Instagram = @disdikbudkotapontianak

      X = @DisdikbudPTK

      Facebook = Disdikbud Kota Pontianak

 • Telephone         : +62 811-5675-060 (Whatsapp)

• SP4N-LAPOR!     : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Perubahan Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu"