Pelayanan Poli Gigi Dan Mulut

No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022

  1. Membawa fotocopy KTP / KK / kartu BPJS

  1. Petugas memakai APD
  2. Pasien duduk dikursi dental dan diatur posisinya
  3. Petugas melakukan tindakan pembersihan karang gigi
  4. Petugas mengirigasi rongga mulut dengan povido iodine
  5. Pasien diinstruksikan untuk berkumur-kumur
  6. Pasien mendapatkan instruksi perawatan kesehatan gigi dan mulut
  7. Pasien umum menyelesaikan pembayaran di Loket

1. Petugas memakai APD = 2 Menit

2. Pasien duduk dikursi dental dan diatur posisinya = 1  Menit

3. Petugas melakukan tindakan pembersihan karang gigi = 35 Menit

4. Petugas mengirigasi rongga mulut dengan povido iodine = 5 Menit

5. Pasien diinstruksikan untuk berkumur-kumur = 1 Menit

6. Pasien mendapatkan instruksi perawatan kesehatan gigi dan mulut = 2 Menit

1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya

2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP wilayah Kelurahan Siantan Tengah dikenakan biaya :

    - Registrasi Pendaftaran : Rp.3.000

    - Pembersihan Karang Gigi / Scalling Per Regio : Rp. 50.000


Pelayanan Pembersihan Karang Gigi

 

1.  Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola;

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.  SMS/WA : 0858-2872-8403

4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store