Pelayanan Ruang Anak

  1. Membawa Fotocopy Identitas (KTP, SIM, Paspor, dll)
  2. Membawa Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  3. Membawa Fotocopy Kartu BPJS, KIS, dll (Jika Ada)
  4. Membawa Kartu Berobat

  1. Pastikan pasien sudah menunggu di Ruang Tunggu.
  2. Data Rekam Medis pasien sudah diantarkan oleh Petugas Rekam Medis ke ruangan yang bersangkutan.
  3. Petugas ruangan yang bersangkutan memanggil nama pasien untuk diperiksa oleh dokter.
  4. Jika diperlukan, pasien dirujuk internal ke ruang lain seperti laboratorium, konseling, dll
  5. Dokter memberikan resep obat atau menerbitkan surat rujukan ke Rumah Sakit
  6. Pasien mengambil obat di apotek dan pulang, atau pasien pergi ke rumah sakit rujukan.

Lamanya Pelayanan: 2-5 Menit

Gratis jika pasien memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS, KIS, dll.

Tarif / Biaya berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis No 62 Tahun 2022 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Pelayanan Poli Anak

UPT Puskesmas Bengkalis
Jl. Awang Mahmuda - Sungai Alam - Bengkalis
Telepon: 0811-7600-71
Website: puskesmasbengkalis.bengkaliskab.go.id
Email: puskesmasbengkalis2020@gmail.com
Instagram.com/puskesmasbengkalis
Facebook.com/puskesmas.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Anak"