Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 136.1/DISDUKCAPIL/TAHUN 2022

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli; )
  4. KK Asli;
  5. KTP-el Asli; dan
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018) Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG

  1. Pemohon;
  2. Menukar Nomor Antrian;
  3. Menuju Loket Front Office 1- 11 (Sesuai panggilan nomor antrian);
  4. Input dan verifikasi data berkas pemohon;
  5. TTE;
  6. Penyerahan dokumen pemohon - Via Email (cetak mesin ADM) - Loket pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir Pada Akte Terbitan Negara Lain Atau Surat Keterangan Pelapor Perubahan Status Kewarganegaraan Pada Akte Pencatatan Sipil Yang di Terbitkan Negara Lain.

SMS/WA         : 081907374035

Website           : http://disdukcapil.pontianak.go.id

E-mail            : disdukcapil@pontianak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"