Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus

No. SK: 136.1/DISDUKCAPIL/TAHUN 2022

  1. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. Fotokopi KK; atau
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak

  1. Pemohon;
  2. Menukar Nomor Antrian;
  3. Menuju Loket Front Office 1- 11 (Sesuai panggilan nomor antrian);
  4. Input dan verifikasi data berkas pemohon;
  5. TTE;
  6. Penyerahan dokumen pemohon - Via Email (cetak mesin ADM) - Loket pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Akta dan Catatan Pinggir Kutipan Akta

SMS/WA         : 081907374035

Website           : http://disdukcapil.pontianak.go.id

E-mail            : disdukcapil@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus"