Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk

No. SK: 136.1/DISDUKCAPIL/TAHUN 2022

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. Fotokopi KK

  1. Pemohon;
  2. Menukar Nomor Antrian;
  3. Menuju Loket Front Office 1- 11 (Sesuai panggilan nomor antrian);
  4. Input dan verifikasi data berkas pemohon;
  5. TTE;
  6. Penyerahan dokumen pemohon - Via Email (cetak mesin ADM) - Loket pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir

SMS/WA    : 081907374035

Website     : http://disdukcapil.pontianak.go.id

E-mail        : disdukcapil@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk"