Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI

No. SK: 136.1/DISDUKCAPIL/TAHUN 2022

  1. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;

  1. Pemohon;
  2. Menukar Nomor Antrian;
  3. Menuju Loket Front Office 1- 11 (Sesuai panggilan nomor antrian);
  4. Input dan verifikasi data berkas pemohon;
  5. TTE;
  6. Penyerahan dokumen pemohon - Via Email (cetak mesin ADM) - Loket pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Catatan Pinggir Kutipan Akte Sesuai Keperluan

SMS/WA         : 081907374035

Website           : http://disdukcapil.pontianak.go.id

E-mail            : disdukcapil@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI"