Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

No. SK: 136.1/DISDUKCAPIL/TAHUN 2022

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

  1. Pemohon;
  2. Menukar Nomor Antrian;
  3. Menuju Loket Front Office 1- 11 (Sesuai panggilan nomor antrian);
  4. Input dan verifikasi data berkas pemohon;
  5. TTE;
  6. Penyerahan dokumen pemohon - Via Email (cetak mesin ADM) - Loket pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir Perubahan Nama

SMS/WA         : 081907374035

Website           : http://disdukcapil.pontianak.go.id

E-mail            : disdukcapil@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama Penduduk"