Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk WNI di Wilayah NKRI

No. SK: 136.1/DISDUKCAPIL/TAHUN 2022

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua;

  1. Pemohon;
  2. Menukar Nomor Antrian;
  3. Menuju Loket Front Office 1- 11 (Sesuai panggilan nomor antrian);
  4. Input dan verifikasi data berkas pemohon;
  5. TTE;
  6. Penyerahan dokumen pemohon - Via Email (cetak mesin ADM) - Loket pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Catatan Pinggir Pengesahan Anak

SMS/WA         : 081907374035

Website           : http://disdukcapil.pontianak.go.id

E-mail            : disdukcapil@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk WNI di Wilayah NKRI"