Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 136.1/DISDUKCAPIL/TAHUN 2022

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau istri; penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

  1. Pemohon;
  2. Menukar Nomor Antrian;
  3. Menuju Loket Front Office 1- 11 (Sesuai panggilan nomor antrian);
  4. Input dan verifikasi data berkas pemohon;
  5. TTE;
  6. Penyerahan dokumen pemohon - Via Email (cetak mesin ADM) - Loket pengambilan

3 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan, KTP el dan KK

SMS/WA         : 081907374035

Website           : http://disdukcapil.pontianak.go.id

E-mail            : disdukcapil@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI"