Perinatologi

No. SK: 015/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2024

  1. Surat perintah dirawat inap dari dokter
  2. Surat persetujuan rawat inap dari pasien/keluarga
  3. BPJS : Surat Elegibilitas Peserta + Kartu Tanda Peserta Ibu, Surat Keterangan Lahir + Fotokopi KTP Ibu

  1. Pasien di anamnesis dan pemeriksaan vital sign oleh perawat
  2. Pasien diperiksa dokter jaga (kasus IGD) sebelum lapor DPJP
  3. Bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang medik (Lab, RO, dll)
  4. Dokter Jaga kolaborasi dengan DPJP untuk terapi dan tindakan selanjutnya
  5. Persalinan normal dan SC bayi dinyatakan sehat lanjut observasi
  6. Pasien dirawat di ruang Nifas

1. Untuk bayi-bayi yang bermasalah tetap dirawat di perinatalogi/NICU

2. Rerata pasien di rawat 3 hari

Perinatologi   = Rp 210.000,-

(Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2020)

Pelayanan Instalasi Perinatologi 1. Resusitasi bayi baru lahir/tindakan (SC, vakum, dll), 2. Resusitasi bayi dengan asfiksia 3. Perawatan bayi–bayi bermasalah (ikterus, sepsis, tetanus)

1. Kotak Saran

2. Tatap Muka Langsung : Informasi & Pengaduan

3. SMS Pengaduan : 0813 4765 1287

4. Website : www://rsud.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perinatologi"