Standar Pelayanan Akta Jual Beli

  1. 1. Fotokopi KTP-el Penjual dan Pembeli; 2. Fotokopi Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli; 3. SPPT terbaru; 4. Fotokopi Sertifikat ( Jika ada Sertifikat ); 5. Fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Pipil yang dilegalisasi pihak berwenang atau menunjukkan aslinya).

  1. - Pemohon datang membawa berkas persyaratan; - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; - Petugas memproses Akta Jual Beli ke pihak kecamatan; - Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

1 Bulan

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

Rp. 1. 500.000

Akta Jual Beli

1.   mengirim surat elektronik ke: ulfaarlan86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Akta Jual Beli"