Standar Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. 1. Fotokopi KTP-el para ahli waris yang masih hidup; 2. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing ahli waris; 3. Surat Pernyataan bersama ahli waris; 4. Fotokopi Akte Kematian pewaris; 5. Fotokopi Buku Nikah pewaris (legalisasi KUA); 6. Fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Pipil yang dilegalisasi pihak berwenang atau menunjukkan aslinya).

  1. - Pemohon datang membawa berkas persyaratan; - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; - Petugas memproses Surat Keterangan Ahli Waris; - Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan; - Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

5 menit

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Keterangan Waris

1.   3.mengirim surat elektronik ke: ulfaarlan86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Waris"