Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. 1. Fotocopy KTP-el Asli; 2. Fotocopy Kartu Keluarga; 3. Fotocopy Ijazah; 4. Fotocopy Akta Kelahiran; 5. Foto ukuran 4x6 2 Lembar.

  1. - Pemohon datang membawa berkas persyaratan; - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; - Petugas meneliti berkas, dan mengunggah berkas melalui aplikasi LAPAK; - Menunggu verivikasi dari Kecamatan; - Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

1.   3.mengirim surat elektronik ke: ulfaarlan86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"