Standar Pelayanan Dispensasi Menikah

  1. 1. Fotokopi KTP-el kedua mempelai; 2. Fotokopi KK kedua mempelai; 3. Permohonan dispensasi nikah yang sudah disahkan Desa; 4. Blangko N1-N7 kedua mempelai yang sudah terisi lengkap; 5. Fotokopi KTP-el dan KK wali kedua mempelai; 6. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda; 7. Fotocopy Kartu Keluarga Alamat Tujuan Menikah; 8. Fotokopi akte kematian bagi yang bersatus cerai mati.

  1. - Pemohon datang membawa berkas persyaratan; - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; - Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Kepala Desa); - Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada Dispensasi Nikah; - Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon; - Jika Pelaksanaan Pernikahan didesa sendiri, maka petugas memyerahkan persyaratan ke KUA, untuk proses pernikhan atau pembuatan buku nikah.

1 Hari

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Dispensasi Menikah

1.   3.mengirim surat elektronik ke: ulfaarlan86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Menikah"