Standar Pelayanan Perubahan Data

  1. 1. KTP-el; 2. Kartu Keluarga; 3. Dasar Perubahan ( Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Nikah(Jika Sudah Nikah ) 4. Surat Pernyataan Perubahan Data ( Dari Desa ) yang bermaterai;

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; - Jika Data yang akan dirubah berupa KTP, maka pemohon bisa langsung Ke DISPENDUK CAPIL dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan; - Jika Data yang akan dirubah berupa Akta Kelahiran yang sudah terbit Akta Kelahirannya, maka pemohon bisa langsung Ke DISPENDUK CAPIL dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan; - Jika Data yang akan dirubah berupa Kartu Keluarga dan Data yang akan dirubah berupa Nama dan Tanggal Lahir, maka pemohon bisa langsung Ke DISPENDUK CAPIL dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Perubahan Data

1.   3.mengirim surat elektronik ke: ulfaarlan86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perubahan Data"