Standar Pelayanan Surat Kedatangan Penduduk

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli daerah asal; 3. Buku Nikah (jika sudah menikah); 4. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal.

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunggah dokumen ke apllikasi SIAK; - Pengajuan Kedatangan Di TTE; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan; - Proses Pembuatan Kartu Keluarga; - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon; - Dilanjutkan Proses pembuatan KTP yang baru.

1 Hari

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Kedatangan Penduduk

1.   3.mengirim surat elektronik ke: ulfaarlan86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Kedatangan Penduduk"