Peminjaman Kendaraan Dinas

No. SK: 85/PL42/KEP/OT/2021

  1. Sivitas Akademika Politeknik Negeri Indramayu
  2. Formulir peminjaman
  3. Surat izin kegiatan dari Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (bagi Ormawa)

  1. Pemohon meminta informasi ketersediaan kendaraan kepada Petugas
  2. Pemohon mengisi formulir peminjaman dan meminta persetujuan pembimbing/ Ka. Unit
  3. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Petugas
  4. Petugas memeriksa persyaratan dan meminta persetujuan Pengelola Kendaraan Dinas dan Pejabat yang berwenang
  5. Persetujuan permohonan peminjaman oleh Pengelola Kendaraan Dinas dan Pejabat yang berwenang. Jika disetujui menandatangani formulir peminjaman, jika tidak disetujui diminta untuk melengkapi atau menolak peminjaman disertai alasan
  6. Petugas menyerahkan bukti peminjaman beserta kunci dan stnk kepada Pemohon (khusus pegawai Polindra) atau
  7. Pengemudi mengantar Pemohon ke tempat tujuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Peminjaman dan Fasilitas Kendaraan Dinas serta Pengemudi

Email            : humas@polindra.ac.id

Telepon        : (0234) 5746464

No HP/WA    : 0811 2222 0100

Website        : -https://www.polindra.ac.id

                     -https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Kendaraan Dinas"