Layanan Mediasi

  1. Kartu Identitas

  1. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim menjelaskan mengenai pelaksanaan mediasi yang dibantu oleh mediator
  2. Pihak berperkara dapat memilih hakim mediator. Apabila pihak berperkara tidak menentuka hakim mediator, maka majelis hakim yang akan menunjuk hakim mediator
  3. Hakim mediator yang ditunjuk menetapkan jadwal mediasi
  4. Pihak berperkara hadir ke Pengadilan Agama Barabai untuk mengikuti proses mediasi sesuai jadwal yang telah ditentukan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mediasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store