Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Surat Keterangan Perubahan Data Bermaterai 10.000 (jika ada perubahan data)
  3. Berkas-berkas yang akan diubah datanya (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.).

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan; - Kartu Keluarga dicetak setelah data pengajuan Kartu Keluarga diverifikasi Dispenduk Capil; - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

kcpajarakan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

godigital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga"