Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. Surat Nikah; 3. Formulir Kartu Keluarga Dari Desa

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunggah dokumen ke apllikasi SIAK; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan; - Kartu Keluarga dicetak setelah data pengajuan Kartu Keluarga diverifikasi Dispenduk Capil; - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

1 Hari

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

1.   3.mengirim surat elektronik ke: ulfaarlan86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"